"Itulah yang dinamakan merampas hak dan kemerdekaan. Anehnya lagi, setelah 17 Oktober 2023, Cien Siong dikeluarkan dari rumah tahanan. Ke esokan harinya malah datang surat dari Polres Pelabuhan Belawan bahwa Cien Siong kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jadi, jangan dipermainkan hukum ini," ungkapnya.

Sedangkan tim kuasa hukum dari Cien Siong, Pahala Sitorus menerangkan, Kapolres dan Penyidik Polres Pelabuhan Belawan terkesan melawan hukum.

"Bahkan Polres Belawan terkesan mengabaikan putusan hakim dalam praperadilan, nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, dan memaksa melanjutkan penyidikan dengan memakai bukti yang sama," tambahnya.

Putusan praperadilan 16 oktober 2023 yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan hanya mengeluarkan Cien siong. Namun, putusan soal pemulihan nama baik Cien Siong sesuai dengan keputusan praperadilan tidak dilakukan.

"Iya itu tidak dilakukan terhadap klien kami. Bahkan pada 18 Oktober 2023, Polres Pelabuhan Belawan menerbitkan SPDP dan menjadikan klien kami sebagai tersangka. Bagaimana tanggal 18 dikirimkan SPDP tapi putusan belum dipenuhi,” ungkapnya.