BUTON UTARA, TELISIK.ID - Diduga kuat terjadi praktik pungutan liar (Pungli) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak Sultra) La Ode Harmawan, SH mengungkapkan, modus dugaan pungli di Satpol PP tersebut dengan memintai sejumlah uang kepada anggota magang di Satpol PP untuk mengamankan posisi mereka agar tetap aktif atau tidak dikeluarkan.
Hal tersebut dia ungkapkan berdasarkan bukti percakapan yang dilakukan salah satu Kepala Bidang di Satpol PP dengan salah satu anggota Pol PP melalui WhatsApp.
Dalam percakapan itu, oknum Kabid diduga meminta sejumlah uang terhadap anggota Satpol PP. Percakapan itu juga menyeret nama Kasatpol PP Butur, La Niguntu.
Atas dugaan praktik pungli di lembaga penegak Perda itu, Mawan nama sapaan Ketua Lepidak Sultra ini meminta kepada Satuan Tugas Saber Pungli Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Satgas Saber Pungli Kejaksaan Tinggi Sultra, Satgas Saber Pungli Kejaksaan Negeri Muna dan Satgas Saber Pungli Polres Butur untuk segera mengambil langkah-langkah.
