KONAWE, TELISIK.ID – PT Modern Cahaya Makmur (MCM) menjadi sorotan setelah diduga melanggar aturan dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang.
Meski mengklaim telah mengantongi izin resmi, perusahaan ini dituding melakukan pengangkutan dengan muatan berlebih atau Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MCM, Scalping mengaku, pihaknya telah memperoleh dispensasi penggunaan jalan dari sejumlah instansi terkait, termasuk PUPR Provinsi Sulawesi Tenggara, BPJN, Pemerintah Kota Kendari, dan Kabupaten Konawe.
Perusahaan juga mengklaim telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh tim terpadu, termasuk kepemilikan asuransi jalan atau liability.
“Kami telah mematuhi semua persyaratan dan mengantongi dispensasi penggunaan jalan dari pihak terkait,” tegas Scalping sembari menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media.
