MEDAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya dan Polres Langkat, Polda Sumut terhadap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola berbuntut panjang.

Istri Suwito Lagola bernama Herawaty bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melaporkan insiden dugaan pelanggaran HAM itu ke Mapolda Sumut.

Adapun yang dilaporkan adalah AKP AR, Kanit Ranmor, Polres Metro Jaksel dan AKP SH Kasatreskrim Polres Langkat. Poin laporan mereka dugaan tindak pidana diskriminatif dan pencurian.

"Anak Suwito Lagola berinisial DL yang diwakili Herawaty (Ibu DL) melaporkan kedua perwira polisi (AKP SH dan AKP AR) ke Mapolda Sumut," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Mereka melaporkan kedua perwira polisi itu setelah terjadi dugaan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan Unprosedural yang dilakukan oleh Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP AR terhadap Herawaty dan anaknya DL (17 tahun) yang merupakan istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola.