"Iya, peristiwa itu terjadi Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.37 WIB di rumah korban di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut. Setelah diamankan ke kantor polisi, keesokan harinya mereka dipulangkan," katanya.

"Selain itu, diduga terjadi pencurian satu unit handphone milik korban. Laporan itu sesuai dengan nomor SPKT/Polda Sumut nomor STTLP/B/1708/XI/2021/tertanggal 04 November 2021," sambungnya.

Kemudian, dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian oleh Kasatreskrim Polres Langkat dan Kasatreskrim Polres Jaksel atas dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan secara Unprosedural sebagaimana.

Laporan keduanya tertuang dalam surat Tanda Penerimaan Lapran Nomor:STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 04 November 2021.

LBH Medan menilai laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan yang dilakukan oleh Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka.