MUNA, TELISIK.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan lelang 16 jabatan eselon II belum membuahkan hasil.

Informasi yang berhasil dihimpun Telisik.id, KASN belum memberikan rekomendasi, karena pemkab diduga telah melakukan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi dan rotasi 14 Oktober 2022 lalu. Di mana, mutasi dan rotasi eselon II tidak sesuai dengan rekomendasi KASN berdasarkan hasil job fit.

Pada 24 November 2022 lalu, KASN memberikan teguran terhadap Pemkab atas pelanggaran sistem merit. Kemudian, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 tentang tata kelola kepegawaian, direkomendasikan pada Bupati Muna, LM Rusman Emba untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Baca Juga: Kades di Muna Diingatkan Jangan Asal Ganti Perangkat

Namun, sayang sampai saat ini rekomendasi itu belum ditindaklanjuti. Terbukti beberapa pejabat yang dilantik pada 14 Oktober lalu masih menempati posisinya. Adalah Kadis Pariwisata, Syahrir yang seharusnya tetap sebagai Kepala Balitbang, Kepala Kesbangpol, La Ode Darmansyah yang seharusnya Kadis Perdagin dan Sekwan, La Kore seharusnya Kepala Badan Pendapatan.