KONAWE, TELISIK.ID - Pemilik Akun Facebook Widodo Wido menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Konawe atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2018, Rabu (12/8/2020).

Berdasarkan pantauan awak media ini, saat memenuhi panggilan penyidik, pemilik akun FB Widodo Wido didampingi beberapa orang rekannya.

Widodo Wido dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan profesi wartawan pada kolom komentar dari postingan (status) akun FB Pijar Keadilan Sultra. Dalam komentarnya, Widodo Wido menyebut bahwa semua media telah dibayar dan sudah hilang kepercayaan di masyarakat.

"Iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independence suda tidak ada, janmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan," kata Widodo Wido dalam komentarnya pada Selasa, 28 Juli 2020.

Mas Jaya, Direktur Tribun Konawe mewakili wartawan di Kabupaten Konawe didampingi teman seprofesi, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik/pelecehan profesi wartawan ini kepada pihak Polres Konawe.