JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya telah menaikan status ke tingkat penyidikan kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menemukan pidana dalam kasus kebakaran tersebut.

“Iya (mengumpulkan bukti) termasuk siapa yang menjadi tersangkanya nanti masih kita dalami semuanya,” kata Yusri dalam konferensi pers yang digelar di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Hal ini disebabkan telah ditemukannya beberapa bukti dan informasi dari para saksi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghasilkan titik terang penyebab kebakaran.

“Tadi malam melakukan gelar perkara karena ada hubungan tindak pidana di situ. Pertama 187, 188 KUHP juncto 359. Semalam gelar perkara oleh tim penyidik. Pagi tadi dari penyelidikan sudah naik ke penyidikan," terang Yusri.