Maka dari itu, tambah Yusri, pihaknya sedang menyusun rencana pemanggilan saksi guna melengkapi berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Ada semua nanti daftarnya. Bisa saja yang diselidiki itu dipanggil lagi untuk sidik," ujar dia.

Namun demikian, Yusri sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus kebakaran. Saksi tersebut terbagi menjadi tiga klaster, yakni penjaga lapas yang bertugas, napi yang selamat, dan pendamping napi.

Baca Juga: 2 Orang Menteri Bakal Didepak Jokowi, Siapa Mereka?

Baca Juga: Indonesia Ajak China Garap Harta Karun Super Langka