“Jika dilakukan berulang-ulang bisa dilakukan kebiri. Lalu ada kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Bagi Komnas PA, apa yang dilakukan tersangka ini bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," tutupnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
