"Istri saya melarang melapor ke Polsek tapi saya tidak terima dan tidak mau diselesaikan secara adat atau kekeluargaan biar saja masalah ini diselesaikan oleh polisi," tambah Asep.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Digoyang Semalam Empat Kali
Sementara itu Kapolsek Lambuya Iptu Muchsin, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan seorang kepala desa inisial SJ kepada warganya bernama Asep.
"Iya. Benar ada laporan masyarakat tapi saat ini Polsek Lambuya masih mendalami laporan atas aduan tindak pidana tersebut. Malam itu juga kami panggil Pak Desanya ke Polsek, dan kami juga masih mendalami hasil visum tersebut serta memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian," katanya.
Sekedar diketahui, pelaku SJ dijerat dengan ancaman pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
