KENDARI, TELISIK.ID - Reserse Kriminal Umum Polda Sultra menerima laporan pengaduan kasus penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPD Partai Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, terkait rekomendasi partai pengusung bakal calon bupati di Konawe Selatan.

Surat pengaduan tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum bakal calon Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, yakni Andri Darmawan, SH, MH, dan diterima langsung oleh staf Reserse Kriminal Umum, Senin 20/7/2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, S.Ik membenarkan adanya pengaduan ini.

"Laporan sudah kita terima. Sekarang saya sudah disposisikan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Laporannya masih bersifat surat pengaduan dari yang bersangkutan," bebernya kepada Telisik.id, Rabu (22/7/2020).

Menurut Aries, laporan ini terkait dengan penipuan dan penggelapan oknum di salah satu partai. Pihaknya telah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada kedua belah pihak, serta semua yang terkait dalam kasus tersebut. Kasus ini terkait Pasal 372 dan 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan.