Baca juga: Video dengan Kepala Kesbangkol Viral, Ketua PN Pasarwajo Merasa Dijebak
Dalam surat pengaduan yang diterima Telisik.id disebutkan, pihak Surunuddin Dangga dan Ketua DPD Partai Hanura Wa Ode Nurhayati telah membuat kesepakatan, dan memberi mahar sebesar Rp 500 juta kepada Ketua Partai Hanura Wa Ode Nurhayati. Mahar dimaksudkan agar partai Hanura dapat digunakan Surunuddin Dangga sebagai pintu pencalonan bupati Konawe Selatan.
Namun, beberapa lama surat rekomendasi tersebut tidak dapat diberikan karena Dewan Pimpinan Pusat Hanura memiliki kebijakan lain, tidak dapat mengusung Surunuddin Dangga untuk menggunakan pintu partai tersebut.
Pihak Surunuddin pun meminta agar mahar yang telah diterima oleh Wa Ode Nurhayati dapat dikembalikan. Namun, hingga waktu yang disepakati tak kunjung dikembalikan uang mahar tersebut, maka pihak Surunuddin melalui kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Polda Sultra.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ketua DPD Partai Hanura Sultra Wa Ode Nurhayati menyatakan, seluruh proses rekomendasi di Konawe Selatan, baik DPC maupun DPD Hanura sudah sesuai prosedur yang benar.
