KENDARI, TELISIK.ID -  CV. Unaaha Bakti Persada (UBP), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan lindung.

Hal itu diungkapkan Andi Aswar, Koordinator Lapangan Aliansi Wanara Peduli Lingkungan dan Kehutanan (Wanara) Sultra saat menggelar aksi unjukrasa di Polda Sultra, Jumat (18/3/2022).

DPW Wanara Sultra mengajukan beberapa tuntutan yaitu meminta Polda Sultra melakukan investasi pada CV. UBP, juga memeriksa pihak-pihak yang ikut bermain di dalamnya, dan menghentikan aktivitas CV. UBP.

"CV UBP juga diduga mengkoordinir beberapa kontraktor untuk menambang di luar wilayah izin usaha pertambangannya," ujar Andi Aswar pada Telisik.id.

Massa aksi lainnya, Hasran mengatakan, pihaknya menduga CV. UBP beroperasi tanpa dilengkapi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).