KENDARI, TELISIK.ID – Direktur Utama PT James and Armando Pundimas (JAP) inisial RMY, diduga telah melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berujung penangkapan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum PT JAP, Ricky K Margono menegaskan, pihaknya sejak awal selalu mengedepankan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jumat (18/3/2022).

Mengenai adanya tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin, ia menegaskan tuduhan itu tidak benar.

"Karena di titik koordinat tersebut memang tidak ada kegiatan penambangan," tegasnya.

Kegiatan yang ada kata dia, adalah pembuatan jalan untuk koridor yang dilakukan oleh pihak ketiga dan telah memiliki izin lengkap.