Pembuatan jalan koridor tersebut juga kata dia, telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan. Karena perusahaan tidak memiliki alat berat dan tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena memang tidak memiliki karyawan yang jumlahnya cukup untuk melakukan penambangan.
"Tapi kenapa Pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang illegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPKKH," ujarnya.
Ricky mengungkapkan, sejak beberapa tahun terakhir, perusahaan hanya memiliki karyawan tetap maupun kontrak dengan jumlah kurang dari 5 orang juga tidak pernah meminta orang lain untuk bekerja atas nama perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki atau menyewa laboratorium untuk melakukan penambangan dan tidak ada sedikitpun kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan.
"Kegiatan PT JAP ini masih menitikberatkan pada penyelesaian terhadap izin-izin yang diperlukan sehingga belum diperlukan keberadaan tenaga kerja layaknya perusahaan penambangan pada umumnya," ungkapnya.
