Serta pihaknya meminta media atau pers untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah agar nama baik RMY sebagai direksi perusahaan dapat tetap dijaga serta dipulihkan.

"Kita mengharapkan tidak ada tebang pilih, perlu diketahui, PT JAP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara," ungkapnya.

Ia menambahkan, PT JAP saat ini dalam proses Pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan telah mendapatkan Rekomendasi dari Gubernur Sultra dan tidak ada satu Putusan Pengadilan atau Keputusan tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan Izin Operasional Operasi Produksi (IUP-OP) dan Rekomendasi milik PT JAP. (C)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Kardin