KENDARI, TELISIK.ID - Aktivitas pertambangan PT Akar Mas International (AMI) diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selain itu, PT AMI juga diduga tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ketika melakukan penambangan. Hal itu seperti terungkap pada hearing DPRD Sultra beberapa waktu lalu.
Atas hal itu, PT AMI melalui General Manager (GM), Naja Sitaba menyampaikan, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT AMI merupakan kawasan transmigrasi yang memiliki alas hak berupa sertifikat dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Bagaimana mungkin itu disebut kawasan hutan produksi terbatas, sedangkan lahan itu milik warga yang memiliki alas hak. Bagaimana bisa negara menerbitkan sertifikat, jika tanah itu masih berstatus kawasan hutan," ungkap Naja Sitaba, Selasa (6/4/2021).
Lebih lanjut kata Naja, PT AMI beroperasi sejak 2009 lalu dan dalam rentan waktu perusahaan melakukan aktivitas penambangannya, instansi terkait tak pernah melayangkan teguran terkait aktivitas pengerukan ore nikel yang dilakukan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
