Naja juga mengakui jika PT AMI tak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, lahan yang digarap berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi yang memimpin hearing, nampak aktif dan mencecar pihak PT AMI dengan sejumlah pertanyaan, terkait aktivitas pertambangannya yang saat ini tengah disoroti.

Politisi PAN itu menyampaikan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan di lokasi IUP PT AMI. Hasilnya, ditemukan ada tumpukan tanah hasil galian pada lokasi yang dinilai sudah masuk dalam kawasan hutan.

Selain itu, Suwandi Andi juga mengatakan, bahwa saat rombongan Komisi III tiba, PT AMI juga tengah melakukan proses haulling di jetty milik perusahaan tersebut.

"Kami sudah turun cek lokasi, memang ada tumpukan ore di wilayah kawasan hutan," katanya. (B)