"Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan pekerjaan," terang Pokja dikutip dalam surat balasan sanggahannya.

Terkait belum dilakukannya PKP terhadap perusahan pemenang, lanjut Pokja, tidak menjadi syarat kualifikasi yang harus dipenuhi oleh peserta. Sehingga tidak menjadi bahan yang wajib dievaluasi.

Untuk wajib dievaluasi hanya Nomor NPWP peserta dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.

"Terkait hal yang berhubungan dengan perpajakan, syarat kualifikasi sesuai dokuken pemilihan Nomor: 03.5/KONST/DKP/VII/2022 tanggal 1 juli 2022," pungkas Pokja.

Menanggapi surat jawaban Pokja, Wakil Direktur CV ADN Perkasa, Isnan Arif menilai, tindakan Pokja menjawab sanggahan penyanggah tidak prosedural. Harusnya, alasan Pokja dilakukan pada aplikasi LPSE resmi Pemda sebagaimana yang dilakukan oleh pihak penyanggah.