Baca Juga: Taiwan Temukan Produk Mi Instan Indonesia Mengandung Zat Pemicu Kanker

Kalaupun nanti hasil audit Badan POM menyebutkan mi instan yang mengandung cemaran etilen oksida itu tidak ada di Indonesia, BPOM juga harus memastikan produk yang ada di dalam negeri aman dikonsumsi. Hingga saat ini Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE).

Namun, pedoman yang diterbitkan organisasi tersebut pada tahun 2019 mengatakan apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 mg/kg atau 1 mikrogram/kg. Setiap negara menerapkan aturan batas maksimum residu etilen oksida yang berbeda-beda. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali