Selanjutnya, kegiatan pembangunan jembatan semi permanen yang menelan anggaran Rp 22.500.000 tanpa Hari Orang Kerja (HOK) atau upah kerja, pekerjaan tersebut dikerjabaktikan dan pelaporannya 100 persen.
Selanjutnya, kegiatan pembangunan posko COVID-19 yang menelan anggaran Rp 13.750.000 tanpa HOK.
Pekerjaan lantai jemur untuk kelompok tani yang menelan anggaran Rp 10.000.000 yang tidak selesai, namun di dalam pelaporan tertulis 100 persen.
Selanjutnya, kegiatan rehab ringan ruang isolasi mandiri gedung Pustu yang memakan anggaran Rp 17.800.000. Pekerjaan tidak selesai dan HOK belum terbayarkan, namun laporan pekerjaan 100 persen.
Sudarlin mengungkapkan, dalam LPJ tahap 2 dan 3, LPJ tersebut diverifikasi sendiri oleh kaur keuangan, padahal seharusnya kewenangan verifikasi itu adalah kewenangan sekretaris desa.
