Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika beraktivitas ke tempat kerja, maupun ke pasar. Kemudian juga, jalan itu merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada.
"Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyrakat. PT KDI Merampas hak milik rakyat. Ini kan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi," terang Karman menambahkan. (C)
Reporter: Kardin
