MUNA, TELISIK.ID - Seorang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Muna berinisial E.K, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait proses take over kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Xpander ke Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula saat EK menjalin kesepakatan take over kendaraan dengan seorang laki-laki bernama Sri Ramayana, yang merupakan pihak pertama dalam perjanjian kredit kendaraan di Maybank Finance.

Dalam kronologinya, pelapor mengakui bahwa proses take over kendaraan tersebut tidak dilakukan melalui kantor pembiayaan, leasing, maupun dealer resmi, sebagaimana prosedur yang seharusnya.

Kesepakatan justru dilakukan secara langsung kepada Sri Ramayana, dengan dasar kepercayaan pribadi. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp 37.000.000.