Pelapor menyebut telah berulang kali berupaya menghubungi Sri Ramayana melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini, tidak ada respons dari yang bersangkutan, meskipun nomor telepon terlapor masih dalam kondisi aktif.

Baca Juga: Jaringan Penipuan Online Terselubung di Kamboja, 64 Warga Korea Selatan Dideportasi

Menurut pelapor, Sri Ramayana sempat berjanji akan melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak leasing serta mengganti kerugian yang dialami pelapor. Namun hingga laporan tersebut dibuat, tidak ada realisasi maupun itikad baik dari terlapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna. Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. (C)