Penyidik berencana memeriksa kembali sejumlah saksi. Beberapa teman A juga dapat dipanggil apabila dianggap mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penanganan awal, polisi menerapkan pasal penganiayaan terhadap R. Penyidik masih mempertimbangkan penerapan ketentuan lain, termasuk Undang-Undang Darurat, jika hasil pemeriksaan menemukan unsur yang memenuhi.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, R terancam hukuman maksimal sekitar empat tahun penjara.

Polisi masih menunggu kondisi korban membaik untuk memperoleh keterangan langsung. Keterangan I dinilai penting untuk mencocokkan informasi dari pelaku dan saksi sekaligus menyusun secara utuh rangkaian peristiwa.

Hingga kini, penyidik belum menyimpulkan motif penikaman. Polisi masih mendalami hubungan antara para pihak serta persoalan yang terjadi sebelum aksi kekerasan. (C)