Kasus dugaan rekayasa Kasus bermula dari laporang Sunari atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan Sri Wahyuni mantan istrinya, sebagaimana keterangan tim kuasa Hukum Sri Wahyuni yaitu La Ode Muhammad Dzulfijar, S.H bahwa kasus Sri Wahyuni telah diputus dari Putusan Pengadilan Negeri Kendari sampai Putusan Mahkama Agung serta salinan Putusan Mahkamah Agung baru diterima Agustus 2022.
Putusan Pengadilan Negeri Kendari (Tingkat Pertama) Nomor 26.Pid.Sus/2019/PN.Kdi tanggal 11 April 2019. Putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Kasasi JPU Nomor 2800 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 September 2019 diputus dalam Rapat Musyawarah Hakim.
"Sedangkan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung kepada Ibu Sri tanggal 28 Desember 2020, baru diterima salinan Putusan tsb oleh Ibu Sri bulan Agustus 2022," ungkap La Ode Muhammad Dzulfijar.
Sebelumnya oknum Pejabat Polresta Kendari, AKP Sunari dilaporkan balik ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) oleh mantan istrinya terkait dugaan rekayasa kasus penikaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan istrinya.
Baca Juga: Kery Tantang Abdurrahman Shaleh Maju DPR RI: Kalau Dia Menang Saya Lepas Baju
