Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, kasus ini bermula dari konflik keluarga sehingga berlanjut ke Meja Hijau, terlapor dalam halnya ini Sri Wahyuni mantan Istri dilaporkan oleh pejabat Polresta Kendari tarkait dugaan penganiayaan, tetapi dalam proses persidangan sampai adanya putusan Mahkama Agung (MA) tidak ditemukan unsur perbuatan pidana.
"Ini pertama masalah keluarga, kemudian masalah anak dan dugaan penganiayaan tetapi tidak terbukti, akibat tidak terbukti sampai putusan Mahkama Agung ini sehingga terlapor melaporkan balik dugaan perbuatan merekayasa kasus menyampaikan keterangan palsu dalam BAP penyidikan," ungkap Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.
Lebih lanjut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengungkapkan, terkait kasus ini akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta setiap proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, tanpa ada yang ditutupi.
"Proses-proses penyidikannya kami akan sampaikan, tidak ada yang akan ditutup-tutupi dan terbuka," ungkapnya. (A)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
