KOLAKA, TELISIK. ID - Mantan Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka inisial MT dan mantan bendahara DPRD Kolaka inisial M, menjalani sidang di Kota Kendari, Senin (13/9/2021).

Tersangka MT dan M terpaksa harus berurusan dengan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah menetapkan MT dan M sebagai terdakwa karena diduga telah melakukan penyimpangan anggaran sekertariat DPRD Kabupaten Kolaka pada tahun 2019 dan 2020 yang diduga merugikan keuangan negara sekira Rp 3,3 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejari Kolaka, Indawan Kusnadi menuturkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah 50 saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.

Baca Juga: Bentrok di TPI, Warga Berjaga dengan Parang di Tangan