Baca Juga: Kelompok yang Bentrok di Pelelangan Ikan Bubar Setelah Polisi Turunkan Watercanon
“Berdasarkan putusan hakim bahwa sidang yang sebelumnya itu terduga MT mantan Sekwan Kolaka bersama M sebagai Bendahara Rutin DPRD Kolaka kami lakukan penjemputan untuk dieksekusi dan kemudian kami titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kolaka dan persidangan kemarin menghadirkan 50 orang sebagai saksi,” ucap Indawan Kusnadi, Senin (13/9/2021).
Lanjut Indawan Kusnadi, 50 saksi ini terdiri dari luar dan dari internal DPRD Kolaka.
Meski demikian, pihaknya belum tahu secara jelas berapa yang akan hadir, namun pastinya bahwa saksi yang telah disiapkan ada 50 orang. (C)
Reporter: Muh Sabil
