"Terdakwa diduga telah menyalah gunakan Dana Desa tahun 2016 dan 2018 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 365 juta," tukasnya.
Baca Juga: Sosok Achmad Lamani di Mata Ketua PGRI Muna Barat
Teguh Imanto berharap, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran buat kepala desa lainnya.
Ia juga meminta para Kades agar menggunakan DD maupun Anggaran Dana Desa (ADD) sesuai peruntukannya, sehingga hal serupa tidak terulang kembali. (C)
Reporter: Muh Risal H
