Baca Juga: Tanah Longsor Kabupaten Karo, Satu Pekerja Meninggal
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga dipicu karena sakit hati.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering keluar rumah tanpa izin sama dia," ungkapnya.
Pelaku melanggar pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun. (C)
Reporter: Muh. Surya Putra
