Bahkan menggeser objek tanah sengketa ke arah selatan sejauh 15 meter dari batas jalan di sisi sebelah utara dan menggeser sejauh 20 meter dari batas barat, sehingga pergeseran sudah berbeda dengan objek gambar situasi saat persidangan lapangan perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kdi.

Yurina mengatakan, pengukuran obyek eksekusi seharusnya dimulai dari pinggir jalan berbatasan langsung dengan badan jalan sesuai pendapat hakim, tapi hal ini tidak dilakukan oleh juru sita.

“Kami termohon sudah protes, dugaan kami pihak pengusaha non pribumi Alexander Tan Djaya bersama PN Kendari dan BPN Kota kendari telah melakukan spekulasi terkait objek sengketa yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Kendari telah melaksanakan eksekusi perkara No.52/Pdt.G/2015 PN.Kdi ternyata telah mengambil obyek tanah perkara 46/Pdt.G/2000/PN.Kdi.

Objek tanah sengketa perkara 52/Pdt.G/2015/PN.Kendari dengan objek perkara 46/Pts.Pdt.G/2000/PN.Kdi adalah objek tanah yang berbeda dimana telah dijelaskan dalam pertimbangan dalam putusan perkara No.52/Pdt.G/2015/PN.KDI.