Sejak perkara ini, pihak BPN Kota Kendari tidak pernah hadir atau dilibatkan selama sidang, secara tiba-tiba dihadirkan saat eksekusi, menentukan batas-batas objek sengketa tanpa memperhatikan ketentuan objek sengketa menjadi pendapat hakim, bahkan ketika diminta dasar menentukan panjang ukuran.
“Pihak BPN tidak memperlihatkan, kalau seperti ini, untuk apa majelis hakim memeriksa perkara jika pendapatnya mengenai objek sengketa sama sekali tidak digunakan saat pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.
Sementara Juru Sita Pengadilan Negeri Kendari Sumardin Kete mengatakan, proses eksekusi sudah siap dijalankan. Dikarenakan terkendala pandemi COVID-19, eksekusi lahan tersebut ditunda.
“Tidak lebih, tidak kurang dari amar putusan PN Kendari sudah sesuai. Perkara ini sudah inkrah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
