KENDARI, TELISIK.ID - PT Tiran Group resmi melaporkan Direktur Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi, terkait dugaan berita bohong atau hoaks.

Humas PT. Tiran Group, H. La Pili bersama Kuasa Hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto mengatakan, laporan yang dilayangkan di Polda Sultra adalah dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan jetty atau terminal khusus (tersus),

Kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangii aktivitas perusahaan tambang milik pribumi PT Tiran Indonesia.

"Bahwa pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada media online RMOLNETWORK, pada 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran," kata Humas Tiran Group, La Pili, melalui keterangan tertulisnya.

H. La Pili menegaskan bahwa perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus/jetty yang telah lengkap.