"Bahwa PT. Tiran Indonesia telah memiliki izin tersus dengan memiliki izin yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Gegara Petasan, Tempat Usaha Air Mineral di Muna Terbakar
Dengan berita fitnah tersebut kata Humas Tiran Group, terhadap Direktur KDI, Triwardi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Adanya kondisi tersebut, bahwa Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang IT," kata La Pili.
Dalam laporan resmi pengaduan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Humas Tiran Group bersama kuasa hukumnya terhadap terlapor Triwardi, pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti laporan polisi yang diterima pihak pelapor (PT. Tiran) berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana, SH.
