BUTON, TELISIK.ID - Salah satu warga desa Lambusango, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Erfin SP.d, melaporkan kepala desa (kades) setempat, Azudin, ke Polres atas dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 601.907.000. Selain Polres, Azudin juga dilaporkan di Inspektorat Pemda Buton.
Kepada awak media, Erfin mengaku, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 3 tahun 2019 tentang tatacara pengelolaan dana desa dibagi tiga tahap. Tahap pertama pencairan dilakukan sebesar 20 persen dari pagu anggaran. Sedang tahap ke dua dan ke tiga sebesar 40 persen.
"Tahap pertama ini telah dilaksanakan sesuai dengan item kegiatan dana bungdes. Untuk mencairkan anggaran tahap ke dua sudah tentu harus ada SPJ realisasi anggaran tahap pertama sekurang-kurangnya 75 persen dari hasil realisasi out put," ungkapnya.
Celakanya, lanjutnya, proses pencairan tahap ke dua ini dilakukan tanpa melalui proses musyawarah bersama perangkat desa dengan kata lain keputusan sepihak.
Selain itu, tambah Erfin, upah harian orang kerja (HOK ) yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa juga terkesan ditutup-tutupi. Buktinya, selama bekerja sebagai pekerja harian di situ, dirinya baru sekali bertandatangan pada dokumen berita acara. Padahal, pelaksanaan kegiatan dilakukan selama empat hari.
