Baca juga: Begini Kronologi Siti Fadilah Ungkap Pandemi COVID-19 Ada Kejanggalan
"Upah uang kami terima itu Rp 100 ribu satu hari. Selesai kegiatan itu kami tidak pernah bertandatangan di dokumen LPJ itu. Sesuai dengan pengalaman saya, meskipun kita bertandatangan menerima upah Rp 80 ribu perhari, namun tetap saja kita bertandatangan Rp 100 ribu pada laporan SPJ nya perhari," ucapnya.
Berdasarkan data yang ia peroleh dari BPD, anggaran yang direalisasikan untuk pembayaran tenaga HOK sebesar Rp 40 juta. Padahal berdasarkan ketentuan pembayaran HOK, nilai HOK diambil dari 30 persen nilai anggaran. Artinya, pembayaran upah HOK sebesar Rp 180 juta bukan Rp 40 juta.
"Nah, sisa anggaran ini yang kami pertanyakan," tanyanya.
Lebih miris lagi ketika ia menemukan data dari BPD per 5 Mei 2019 sampai 20 September 2019 yang ditandatangi langsung BPK terkait pembayaran upah HOK senilai Rp 223.590.000. Dalam dokumen tersebut terdapat beberapa kegiatan dengan uraian item pembelanjaan diantaranya, belanja pemakaian exavator selama 15 hari. Belanja pemakaian solar 150 jergen. Pemakaian 50 mobil, belanja timbunan sebanyak 2026 ret, pemakaian Dozer 5 hari, pemakaian HOK sebanyak 400 orang. Padahal, kegiatan ini tidak pernah ada alias fiktif.
