Baca juga: Eks Pasien COVID-19 Kluster GPIB Serahkan APD di RS Raha
Tak sampai di situ saja. Tindakan semena-mena kades juga terlihat pada realisasi kegiatan tahap tiga. Di situ, proses pencairan anggaran yang berdasar pada progres realisasi anggaran tahap dua juga dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa. Hal ini ia ketahui berdasarkan keterangan dari para perangkat BPD.
"Di sini saya mulai curiga, kenapa kegiatan ini tidak diketahui BPD. Padahal setiap pencairan dan kegiatan desa itu harus sepengetahuan BPD. Sebab BPD ini pengawas langsung kegiatan di desa," ungkapnya.
Menanggapi itu, Wakil ketua dua BPD Desa Lambusango, Rahman, mengatakan, pernah ada konfirmasi yang dilakukan kades setempat, Azudi. Hanya saja konfirmasi tersebut berkaitan dengan kegiatan anggaran tahap dua.
"Yang jadi persoalan hari ini, yang tidak pernah dikonfirmasi adalah penggunaan dan peruntukan anggarannya yang tidak jelas," beber Rahman.
