Lebih jauh dikatakan, berkaitan dengan pembayaran upah HOK sesuai dengan Perbub adalah Rp 80 ribu perhari untuk setiap orang. Namun dalam rapat musyawarah bersama masyarakat, upah HOK dinaikkan menjadi Rp 100 ribu. Untuk menutupi kekurangan Rp 20 ribu itu, pihaknya memutuskan untuk menambah jumlah hari kerja dalam LPJ.

"Jadi kalau pekerjaan 4 hari, harus 5 hari laporannya. Ini untuk menutupi yang Rp 20 ribu tadi. Apalagi tidak ada yang mau masyarakat dibayar 80 ribu perhari," bebernya.

Ia mengaku resah dan tidak terima dengan adanya laporan tersebut. Bahkan ia mengancam akan melapor balik para pelapor apabila laporan tersebut tidak terbukti.

"Artinya kita juga ini merasa berat karena hanya satu orang kita ini diobok-obok. Makanya camat dengan Kapolsek sempat marah dengan persoalan ini. Karena kegiatan ini tidak asal kerja saja. Kita juga koordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian," pungkasnya.

Reporter: Deni Djohan