MANGGARAI, TELISIK.ID - Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Manggarai, NTT, Fransiskus Odi, menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai, NTT pada Rabu (16/3/2022).

Ia diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Compang Cibal tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 572.000.000.

Selain itu polisi juga turut memeriksa mantan bendahara Desa Compang Cibal, Wensilaus Nakang, dan Abdon Santrian.

Hal ini dilakukan penyidik Polres Manggarai untuk merespon laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Desa Compang Cibal atas dugaan korupsi dana desa beberapa waktu lalu.

Usai diperiksa, kepada wartawan, Fransiskus Odi mengaku bahwa dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait laporan dari masyarakat Compang Cibal.