KONAWE,TELISIK.ID - Oknum Kepala Desa Awua Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Laporan tersebut datangnya dari Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (Formadewa) dengan Nomor: 001/lhp/formadewa/1/2022, perihal laporan aduan dugaan dana tindak pidana korupsi Dana Desa Awua Jaya Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe.

Ketua team kordinator Formadewa, Rasmin mengatakan, ada sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oknum Kades Awua Jaya itu yang sudah dilaporkan, antara lain, insentif (honor) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016-2019.

Rasmin menduga, insentif honor tersebut digelapkan oleh oknum Kades dan digunakan untuk kepentingan sendiri.

Selanjutnya kata Rasmin, pada tahun 2018 Kades Awua Jaya menganggarkan program pengadaan kilowatt hour (KWH) listrik yang bersumber dari Dana Desa dan di peruntukkan masyarakat Desa Awua Jaya sebagai penerima manfaat secara gratis.