Dari total anggaran tersebut ada dana pelatihan tata cara beternak dan pembudiyaan lele sebesar Rp 40.000.000 bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan akan tetapi dalam kenyataanya kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan dan diduga fiktif.

"Tahun 2021. Kepala desa Kembali mengangarkan kegiatan pengadaan pembangunan mandi cuci kakus (MCK) sebanyak 35 unit dengan anggaran yang tidak diketahui oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya juga ditemukan banyak kejangalan karena hanya berapa orang (KK) saja yang diberikan material full dalam pembangunan itu sedangkan yang lain cuma diberikan material seadanya," ungkapannya.

Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Unaaha Kabupaten Konawe, Arbin Nu'mah mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mempertimbangkan dari banyaknya laporan yang akan diterima pihak Kejaksaan.

"Insyah Allah kasus ini kami akan tindak lanjuti, kami akan sampaikan perkembangan atas laporan yang kami terima dua Minggu ke depan," bebernya. (B)

Reporter: Aris Syam