Sedangkan untuk proses hukumnya Muh. Baidar Maulid menegaskan, masih menggunakan dugaan pasal tertentu seperti pasal perzinahan yakni pasal 284 KUH Pidana.

"Kami tetap menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian," pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali