Baca Juga: Masyarakat Curhat ke Wakapolda Sulawesi Tenggara Soal Narkoba dan Balap Liar
"Sekarang masih dilakukan pengembangan pemesan dari sabu tersebut," jelasnya.
Saat penangkapan, lanjut Daniel, diamankan barang bukti sabu terdapat 23 bungkus dengan berat 24,1 Kg.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan untuk dua tersangka, yaitu pasal 114(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
