Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan yaitu meminta Kapolri menghentikan penggusuran dan perampasan tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya yang dilakukan oleh oknum Brimob, mendesak Kapolri agar mencopot oknum Brimob yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Dan tuntutan yang ketiga adalah mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara atas pembiaran kriminalisasi dan penggusuran terhadap tanah masyarakat Baruga-Puosu Jaya.
Lahan yang diklaim seluas 120 hektare yang terletak di 3 lokasi yaitu di Desa Lalowiu, Kelurahan Baruga dan Desa Puosu Jaya dengan total sekitar 300-an orang pemilik.
Hal ini juga yang diungkapkan oleh Kepala Desa Puosu Jaya, Langa. Dia mengatakan, ia termasuk salah satu korban dari tindakan intimidasi oknum Brimob.
"Kalau memang pihak Mako Brimob tidak memiliki lahan, apa susahnya untuk mengganti rugi, sehingga jangan ada kesan Brimob itu merampas tanah rakyat," katanya.
