MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra mengaku, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus melakukan pengembangan atas kasus kerangkeng khusus manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Jenderal bintang dua ini menegaskan, dalam kasus ini telah menetapkan 9 orang lainnya sebagai tersangka. Orang orang yang ditetapkan itu adalah yang paling bertanggung jawab atas insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng itu.

"Dalam kasus ini, tersangka sudah 9 orang. Anaknya TRP (berinisial DP) dan lainnya sudah ditetapkan juga sebagai tersangka. Rekan-rekan dari penyidik kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya," kata Irjen Pol Panca Putra, Kamis (6/4/2022).

Irjen Pol Panca Putra meminta, agar masyarakat yang mengetahui korban lain segera melapor polisi.

"Dalam kesempatan ini saya mengimbau masyarakat yang mengetahui, mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut," terangnya.