MUNA BARAT, TELISIK.ID - PT Bangkit Lolibu Perkasa diduga melakukan pembangunan pabrik pencampuran aspal atau asphalt mixing plant (AMP) tanpa memiliki izin lingkungan di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Desa Latompe, La Ode Sugira mengatakan, PT Bangkit Lolibu Perkasa masuk di desanya sejak 27 April 2026 lalu dan sudah melakukan pembangunan namun belum memiliki izin dari Pemerintah Daerah Mubar.
"Ini ada desakan dari masyarakat bahwa di lokasi PT Bangkit Lolibu Perkasa ada proses pembangunan pabrik AMP," kata Sugira, Senin (18/5/2026).
Ia juga berharap kepada pihak-pihak terkait sebelum memberikan izin agar mengecek lokasi tempat pembangunan pabrik, di mana ada 3 titik mata air yang berada kurang lebih 100 meter dari titik lokasi pembangunan pabrik AMP.
Baca Juga: Jalan Rusak di Muna 493 Km, PUPR Usul Perbaikan di Program IJD
