JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan pembina Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hasanuddin Kansi, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani di Mabes Polri, Selasa (6/10/20).
Dalam laporan aduannya, Bupati Arusani, diduga menerima suap dari salah satu developer PT Kapten Mustajab Kontrakindo, atas pembangunan perumahan bersubsidi tipe 36 yang terletak di Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga seluas 4700 meter persegi pada 2018 silam. Saat itu, bupati Arusani masih berstatus wakil bupati.
"Kejadian itu berawal dari kesepakatan yang dibangun antara Pemda Busel bersama Bank BTN Cabang Sultra, melalui MoU tentang pengadaan perumahan bersubsidi 'Busel Beradat' untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), di Aula Kantor Sekretariat Bupati Busel, Selasa 10 Oktober 2017," tulis La Ode Hasanuddin Kansi melalui rilis persnya, Kamis (8/10/20).
"Dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat itu, kedua bela pihak yakni Pemda Busel dan pihak perbankan menunjuk PT Kapten Mustajab Kontrakindo, sebagai pihak pengembang (developer)," lanjutnya menerangkan.
Menurutnya, lahan tersebut dibeli Arusani dari warga setempat seharga Rp 15 ribu permeter persegi. Kemudian Arusani menjual lahan tersebut ke pengembang dengan harga Rp 49 ribu permeter mengatasnamakan adiknya yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Busel, La Ode Armada.
