Menurutnya, terdapat dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bupati Arusani dalam kasus ini. Pasalnya, beberapa izin yang diterbitkan itu dilakukan dengan cara tak wajar. Misalnya izin pendirian bangunan (IMB).
Di situ diduga terdapat kwitansi fiktif yang diserahkan ke pihak bank sebagai syarat pencairan kredit anggaran sebesar Rp 41 juta. Padahal, hingga kini, dana tersebut disinyalir tak masuk dalam kas daerah.
Sebelumnya, La Ode Hasanuddin Kansi juga melaporkan kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK), pada Senin (5/10/2020). Laporan itu terregistrasi dengan nomor: 014/B/LPRN.SULTRA/X/2020.
Saat berusaha di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, pengembang atau developer perumahan tersebut, Muhamad Adnan Mustajab, belum membalas klarifikasi wartawan ini. (B)
Reporter: Deni Djohan
